TREN.BISNISMARKET.COM - Prospek sektor manufaktur Indonesia diperkirakan akan tetap berada dalam fase stagnansi sepanjang paruh kedua tahun 2026. Kondisi ini akan terus berlanjut apabila pemerintah belum segera melaksanakan reformasi struktural yang lebih substansial dan berdampak nyata.
Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, yang menyoroti adanya tantangan besar dalam upaya pemulihan sektor industri tersebut.
Riefky menjelaskan bahwa berbagai diskursus mengenai perbaikan iklim usaha yang telah disampaikan oleh pemerintah sejauh ini belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi langkah-langkah konkret yang mampu mendorong ekspansi industri secara signifikan.
Salah satu agenda utama yang mendesak untuk segera diperjelas oleh pemerintah adalah mengenai isu deregulasi. Meskipun isu ini telah diangkat dalam berbagai kesempatan, pelaku usaha dilaporkan belum mendapatkan kerangka kebijakan yang komprehensif mengenai bentuk dan cakupan implementasinya.
"Deregulasi beberapa kali sempat disebut pemerintah. Tapi dalam praktiknya kita belum tahu bentuk deregulasinya seperti apa. Jadi itu yang perlu ditegaskan oleh pemerintah," ujar Riefky saat ditemui dalam acara Bisnis Indonesia Forum: Reindustrialisasi Indonesia, Memutar Roda Perekonomian Nasional, di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).
Selain fokus pada deregulasi, Riefky juga menekankan bahwa pemerintah perlu menunjukkan keseriusan yang lebih tinggi dalam memberantas praktik perburuan rente. Praktik ini dinilai telah menjadi beban yang signifikan bagi dunia usaha dan turut menggerus daya saing industri manufaktur nasional.
Menurut pandangannya, praktik perburuan rente ini merupakan salah satu kontributor utama yang menyebabkan pelemahan pada sejumlah sektor manufaktur selama kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Lebih lanjut, kepastian hukum dan kepastian berusaha ditetapkan sebagai prasyarat krusial untuk dapat menarik masuk investasi baru ke dalam sektor manufaktur di Indonesia. Riefky mengamati adanya persepsi bahwa penegakan hukum di beberapa sektor usaha masih belum sepenuhnya transparan.
Kondisi ketidaktransparanan dalam penegakan hukum tersebut berpotensi meningkatkan ketidakpastian bagi para investor yang merencanakan ekspansi jangka panjang di Tanah Air.