TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut baik perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian berusaha dan menyederhanakan prosedur perizinan di sektor pariwisata. Langkah ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha di Indonesia.
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Gede Prameswary, menyatakan bahwa implementasi KBLI 2025 merupakan bagian integral dari penyempurnaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Perubahan ini bukan sekadar penggantian kode klasifikasi usaha semata, melainkan fondasi untuk mewujudkan data yang lebih terintegrasi dan meningkatkan kualitas layanan perizinan. Hal ini juga memastikan bahwa perkembangan berbagai model bisnis baru di sektor pariwisata dapat diakomodasi secara lebih akurat.
"Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang makin terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan, serta memastikan perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat," ujar Ni Luh dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut pandangan Kementerian, sektor pariwisata memerlukan tata kelola yang semakin baik, mengingat perannya yang signifikan sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional saat ini. Oleh karena itu, kemudahan perizinan sangat krusial untuk iklim investasi yang sehat.
KBLI 2025 merupakan hasil penyempurnaan dari versi KBLI 2020, yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan dunia usaha, kemajuan teknologi, dan munculnya model bisnis kontemporer. Penyusunan klasifikasi terbaru ini mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 11 Maret 2024.
Secara struktural, KBLI 2025 mengalami penambahan jumlah kategori, bertambah dari 21 kategori (A hingga U) pada KBLI 2020 menjadi 22 kategori (A hingga V) dalam edisi terbaru ini. Secara keseluruhan, klasifikasi ini mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok kegiatan usaha.
Implementasi KBLI 2025 memperkenalkan perubahan signifikan dalam struktur dan substansi klasifikasi usaha, termasuk pola one to many di mana satu kode KBLI lama dipecah menjadi beberapa kode baru untuk spesifikasi yang lebih rinci. Selain itu, terdapat pola many to one yaitu penggabungan beberapa kode lama menjadi satu kode untuk penyederhanaan.
Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian pada judul dan uraian kegiatan, memindahkan kode ke kategori yang lebih sesuai, serta melakukan penambahan dan penghapusan sejumlah kode usaha yang sudah tidak relevan lagi.