TREN.BISNISMARKET.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencana penyelidikan terhadap Uni Eropa terkait denda yang dijatuhkan kepada raksasa teknologi Google. Langkah ini menambah ketegangan diplomatik antara kedua pihak yang selama ini memiliki hubungan baik sebagai sekutu NATO.

Denda senilai €890 juta atau setara US$1 miliar (sekitar Rp17 triliun) yang dikenakan pada Google dianggap Trump sebagai tindakan 'perampokan'. Keputusan ini diambil Uni Eropa karena Google dinilai melanggar aturan yang dirancang untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar di pasar digital.

"Kami akan segera memulai penyelidikan Pasal 301 terkait praktik 'PERAMPOKAN' terhadap perusahaan-perusahaan Amerika," kata Trump melalui media sosial, mengutip Reuters. Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974 yang memungkinkan tindakan balasan terhadap negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil.

Trump juga menegaskan bahwa Uni Eropa akan menghadapi konsekuensi yang signifikan atas tindakan tersebut. "Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal akibat perilaku ilegal dan sangat tidak etis ini," tulisnya.

Sebelumnya, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar US$1 miliar kepada Google atas pelanggaran aturan anti-monopoli. Penilaian Komisi Eropa mendapati Google memberikan perlakuan istimewa terhadap layanan miliknya dibandingkan penyedia jasa pihak ketiga.

Ini merupakan sanksi pertama yang diterima Google sejak aturan Digital Markets Act (DMA) mulai diberlakukan. DMA bertujuan untuk mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi raksasa demi menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar digital.

Menurut temuan Komisi Eropa, Google melanggar DMA dalam dua aspek utama. Pertama, dalam hasil pencarian, Google menampilkan layanan seperti belanja, pemesanan hotel, dan tiket perjalanan miliknya secara lebih menonjol dibandingkan layanan serupa dari pesaing.

Kedua, Google dinilai melanggar aturan pengalihan pengguna. Perusahaan ini dituding menghalangi pengembang aplikasi untuk memberitahu pengguna mengenai penawaran yang lebih murah atau mengarahkan mereka ke toko aplikasi lain dan situs web eksternal.

"Secara khusus, Google mencegah pengembang aplikasi berkomunikasi secara bebas, mempromosikan penawaran, dan menyepakati kontrak dengan pengguna lewat saluran mana pun yang mereka pilih, termasuk toko aplikasi pihak ketiga," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa.