TREN.BISNISMARKET.COM - Masyarakat kini dapat dengan mudah memantau rekam jejak keuangan dan skor kredit pribadi secara mandiri dan gratis melalui platform digital. Kemudahan ini memungkinkan siapa saja untuk mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga tingkat kelayakan kredit mereka.
Layanan pengecekan rekam jejak keuangan ini tidak lagi menggunakan istilah "BI Checking" yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak tahun 2018, wewenang pengelolaan data ini telah sepenuhnya beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK menyediakan platform resmi bernama iDebku yang dapat diakses melalui situs web https://idebku.ojk.go.id. Layanan terintegrasi ini terhubung langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK di Indonesia, menjamin keakuratan dan keabsahan data yang disajikan.
Melalui iDebku, nasabah dapat memantau seluruh utang yang tercatat atas nama mereka. Ini mencakup pinjaman dari bank konvensional, bank syariah, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending.
Laporan SLIK OJK menyajikan informasi yang sangat komprehensif mengenai fasilitas kredit. Laporan ini merinci seluruh fasilitas kredit yang pernah atau sedang berjalan, seperti Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen, serta Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Selain itu, laporan ini juga mencakup rincian mengenai Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kartu Kredit, pinjaman dengan agunan seperti emas atau deposito, serta riwayat pembayaran. Pentingnya riwayat pembayaran ini terlihat dari status kolektibilitas yang tertera, mulai dari Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, hingga Macet.
Tingkat kolektibilitas dalam SLIK menjadi penentu utama bagi lembaga keuangan dalam memutuskan persetujuan pengajuan pinjaman baru, kartu kredit, asuransi, maupun modal usaha. "Rekam jejak ini sangat krusial," demikian penjelasan yang disampaikan dalam artikel asli.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa kesehatan finansial atau memastikan identitas mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain, proses pendaftaran iDebku OJK dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Pertama, buka peramban (browser) di perangkat Anda dan akses https://idebku.ojk.go.id.
Pada halaman utama, klik menu "Pendaftaran" dan pilih "Cek Ketersediaan Layanan". Anda perlu mengisi data awal seperti jenis debitur (Perseorangan atau Badan Usaha), jenis identitas (KTP atau Paspor), serta nomor identitas sesuai dokumen resmi. Masukkan kode Captcha, lalu klik "Selanjutnya".