TREN.BISNISMARKET.COM - Ketegangan diplomatik terbaru muncul antara Amerika Serikat dan Inggris terkait regulasi keamanan digital, khususnya pembatasan usia penggunaan media sosial. Pemerintah AS secara resmi mendesak Inggris untuk meninjau kembali rencana mereka melarang penggunaan platform media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Gedung Putih menilai bahwa kebijakan penerapan larangan seragam untuk semua platform teknologi akan memberikan beban yang tidak proporsional kepada perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Hal ini menjadi poin utama keberatan Washington terhadap konsultasi keamanan online yang dilakukan pemerintah Inggris.

Dalam sebuah dokumen tanggapan resmi, pemerintah AS menyatakan bahwa pendekatan pembatasan usia yang bersifat menyeluruh atau seragam tersebut dinilai tidak efektif dalam mengatasi risiko yang dihadapi anak-anak di ranah internet saat ini.

Pernyataan ini juga diperkuat melalui pemberitahuan yang dipublikasikan oleh Kedutaan Besar AS di London, yang menyoroti keraguan terhadap efektivitas mekanisme pembatasan usia untuk kelompok usia 13 hingga 16 tahun.

"Metode teknis yang dikembangkan untuk membedakan anak di bawah umur dari orang dewasa tidak dapat begitu saja digunakan kembali untuk ambang usia yang lebih muda," tulis pemerintah AS, Dikutip dari The Guardian, Kamis (11/6/2026).

Sebagai alternatif dari larangan total, pemerintahan Presiden Donald Trump menyarankan agar Inggris fokus memberikan perangkat yang lebih kuat kepada orang tua. Saran tersebut termasuk menyediakan alat yang lebih baik untuk mengelola pengaturan privasi dan kontrol akun anak-anak mereka di platform digital.

Pemerintah AS juga mendorong platform digital untuk proaktif menghadirkan pengalaman online yang sehat bagi pengguna muda, alih-alih menerapkan larangan total yang dinilai kaku oleh Washington.

Perbedaan pandangan mengenai keamanan digital ini memang telah lama menjadi sumber friksi antara kedua negara, terutama terkait Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act) Inggris yang dikritik AS karena berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Wakil Presiden AS, JD Vance, bahkan sempat menyuarakan kekhawatiran mengenai kemunduran kebebasan berbicara di Inggris akibat regulasi tersebut. Sementara itu, seorang anggota senior Partai Republik di Kongres AS bahkan menjuluki regulasi tersebut sebagai "undang-undang sensor internet Inggris".