TREN.BISNISMARKET.COM - Dinamika suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang mengalami kenaikan memicu perbankan nasional untuk melakukan kajian mendalam terkait penyesuaian suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan moneter tersebut.
Kenaikan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh bank sentral tidak secara otomatis diikuti dengan perubahan suku bunga kredit yang ditawarkan kepada nasabah saat ini. Langkah kehati-hatian ini menunjukkan bahwa bank mempertimbangkan berbagai faktor sebelum merevisi tarif yang berlaku di pasar.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu institusi yang tengah mengevaluasi kondisi pasar serta tingkat likuiditas sebelum memutuskan perubahan suku bunga KPR. Bank ini memandang kenaikan BI Rate sebagai salah satu variabel penting dalam penentuan bunga kredit.
"Perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan BCA dalam menentukan suku bunga kredit. Namun demikian, kenaikan BI Rate tidak secara otomatis mendorong penyesuaian suku bunga KPR BCA, baik untuk bunga fixed maupun floating," ujar Hera, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA.
Per Maret 2026, BCA mencatat pertumbuhan penyaluran KPR baru mencapai Rp 8,5 triliun, menjadikan total outstanding sebesar Rp 142,3 triliun atau tumbuh 5,2 persen secara tahunan. Per 30 April 2026, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KPR BCA tercatat berada pada level 9,16 persen.
Kondisi serupa juga terlihat pada KB Bank, yang saat ini masih melakukan kajian intensif terhadap pergerakan suku bunga acuan yang terjadi di pasar keuangan. Institusi ini memerlukan waktu untuk menganalisis dampak penuh dari kebijakan BI Rate yang baru.
"Saat ini, KB Bank masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas, cost of fund, dan kondisi pasar secara keseluruhan," ujar Kunardy Darma Lie, Presiden Direktur KB Bank.
KB Bank menegaskan bahwa nasabah lama yang masih dalam masa penentuan suku bunga tetap (fixed rate) tidak akan terpengaruh secara langsung oleh kebijakan terbaru bank sentral. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap komitmen kontrak yang sudah ada.
"Nasabah existing akan tetap menikmati suku bunga sesuai periode fixed yang telah disepakati sebelumnya," katanya.