TREN.BISNISMARKET.COM - Jakarta, CNBC Indonesia—Nasabah yang mengalami gagal bayar utang sering kali dihadapkan pada kedatangan penagih utang atau debt collector. Fenomena ini kadang meluas hingga mendatangi lokasi kerja debitur, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas praktik tersebut.

Regulasi terbaru telah mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan penagihan utang oleh pihak ketiga yang dipekerjakan oleh penyelenggara jasa keuangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai praktik penagihan.

POJK tersebut mengizinkan perusahaan jasa keuangan untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan utang kepada nasabah yang menunggak. Namun, penggunaan jasa ini wajib mematuhi serangkaian batasan yang ketat demi melindungi konsumen.

Salah satu larangan tegas yang tertuang adalah penyelenggara Peer-to-Peer (P2P) lending dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, serta tindakan negatif lainnya, termasuk unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) selama penagihan berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas proses penagihan tetap berada di tangan penyelenggara jasa keuangan.

"Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara," ujar Agusman.

Lebih lanjut, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan. Pasal 306 UU PPSK mengatur ancaman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal sepuluh tahun.

"Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar," demikian bunyi sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Terkait lokasi dan waktu, POJK 22/2023 telah menetapkan jam operasional penagihan. Penagihan seharusnya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.