TREN.BISNISMARKET.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa mereka menempatkan 12 emiten dalam daftar pemantauan khusus menyusul adanya pergerakan harga saham yang dianggap tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Pengumuman ini dikeluarkan menyusul kondisi pasar di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan signifikan pada perdagangan sebelumnya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 8 Juni 2026, ketika BEI mengidentifikasi lonjakan aktivitas pada saham-saham tertentu yang berbeda dari pola transaksi biasanya. Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal di Indonesia.
Dua belas saham yang masuk radar pemantauan tersebut mencakup PT Mitra Energi Persada Tbk. (KOPI), PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk. (GRIA), PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU), PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET), PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT), PT Soechi Lines Tbk. (SOCI), PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk. (LMAX), PT RMK Energy Tbk. (RMKE), PT First Media Tbk. (KBLV), PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK), PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE), dan PT Sentul City Tbk. (BKSL).
Transparansi Kredit: Begini Cara Warga Cek Riwayat Pinjaman Mandiri Tanpa Melalui BI Checking
Berdasarkan keterangan resmi BEI, mayoritas saham yang dipantau mengalami penurunan harga signifikan dalam sepekan terakhir. Sepuluh saham, termasuk KOPI, INET, CBUT, SOCI, LMAX, RMKE, KBLV, RSGK, NINE, dan BKSL, tercatat terkoreksi dengan rentang antara 23,29% hingga 38,89%.
Secara spesifik, saham-saham yang terkoreksi tersebut menunjukkan pelemahan berurutan sebesar 26,67% (KOPI), 29,91% (INET), 29,41% (CBUT), 26,42% (SOCI), 32,74% (LMAX), 38,26% (RMKE), 34,09% (KBLV), 29,78% (RSGK), 38,89% (NINE), dan 23,29% (BKSL) dalam kurun waktu sepekan.
Di sisi lain, dua saham lainnya, yaitu PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk. (GRIA) dan PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU), terdeteksi mengalami peningkatan harga yang tidak biasa. Kedua saham ini tercatat melambung masing-masing sebesar 23,14% dan 33,93% dalam periode yang sama.
Menyikapi fenomena UMA ini, BEI menyatakan bahwa mereka tengah intensif mencermati perkembangan pola transaksi yang terjadi pada saham-saham tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin bursa terhadap pergerakan harga yang ekstrem.
Manajemen BEI menegaskan bahwa penetapan status UMA tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal yang berlaku. "Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata manajemen BEI dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6/2026).
Oleh karena itu, BEI memberikan panduan kepada para investor agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Investor diimbau untuk memperhatikan jawaban resmi dari perusahaan tercatat jika Bursa mengajukan permintaan konfirmasi.