TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara resmi menyetujui rencana pelonggaran masa tenor pembiayaan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Kebijakan ini mencakup rumah tapak maupun rumah susun subsidi, dengan tenor maksimal yang diperpanjang hingga 40 tahun.
Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan keterjangkauan (affordability) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses hunian yang layak huni. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka ketimpangan kepemilikan rumah atau backlog nasional.
Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (DPP REI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi tenor KPR Subsidi yang bisa mencapai empat dekade tersebut. Organisasi pengembang ini meyakini kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan rumah subsidi di pasaran.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Eka Jaya, menjelaskan bahwa perpanjangan tenor tersebut secara otomatis akan membuka saluran konsumen yang lebih luas dan banyak. Hal ini diyakini akan mendorong realisasi program ambisius "3 Juta Rumah" yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bambang memberikan ilustrasi konkret mengenai dampak penurunan cicilan bulanan bagi calon pembeli rumah subsidi. Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan dapat ditekan secara signifikan, memungkinkan lebih banyak masyarakat dari desil rendah untuk berpartisipasi dalam program FLPP.
"Jadi intinya gini, dengan perpanjangan 40 tahun itu kan otomatis membuat saluran konsumen itu makin besar, makin banyak," jelasnya kepada Bisnis pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Ia membandingkan skema cicilan saat ini dengan skema baru yang diusulkan. Saat ini, pinjaman pokok sekitar Rp200 juta dengan tenor 20 tahun membebankan angsuran bulanan antara Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta.
"Kalau untuk 30 tahun, itu sekitar Rp1,1 juta nah kalau KPR hingga 40 tahun, itu bisa sekitar Rp900.000-an per bulannya angsurannya," ujarnya, menggarisbawahi potensi penghematan yang besar bagi konsumen.
Kebijakan relaksasi tenor ini merupakan bagian dari eksekusi direktif langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pembiayaan perumahan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).