TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah strategis dengan mengembalikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kembali ke rekening kas negara di Bank Indonesia (BI). Keputusan ini dikategorikan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan kas negara yang terencana.
Kebijakan penarikan dana ini secara implisit mengindikasikan bahwa fungsi penuh pengelolaan likuiditas di pasar keuangan kini dikembalikan kepada Bank Indonesia sebagai otoritas moneter utama. Langkah ini diambil menyusul adanya dinamika ekonomi terkini, terutama tekanan terhadap nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS).
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi erat antara pemerintah dengan bank sentral. Koordinasi ini dilakukan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Sekarang kita mulai penataan kembali, ini sudah waktunya untuk yang masalah likuiditas, masalah moneter itu ada di Bank Indonesia," jelas Herman Saheruddin kepada awak media di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menempatkan dana pemerintah di Himbara sejak September 2025 untuk menjaga suplai likuiditas di pasar keuangan. Langkah fiskal ini dilakukan untuk memberikan suntikan likuiditas tambahan pada perekonomian saat itu.
Dilansir dari Bisnis.com, dana yang sempat ditempatkan mencapai Rp276 triliun di lima bank pelat merah dan Bank Jakarta. Penempatan dana ini sempat mengalami penyesuaian, termasuk penarikan Rp75 triliun menjelang akhir tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
Kemudian, pada awal tahun 2026, Pemerintah menambah lagi penempatan dana sebesar Rp100 triliun, sehingga total dana pemerintah di Himbara mencapai Rp300 triliun sebelum akhirnya diputuskan untuk ditarik kembali secara bertahap.
Herman Saheruddin menjelaskan bahwa penempatan dana di bank umum saat itu bertujuan agar dana tersebut dapat digunakan untuk kredit sementara, mengingat kondisi kredit yang sempat mengalami perlambatan. "Jadi, it does work," imbuhnya, merujuk pada pertumbuhan kredit yang mencapai 11,5% pada saat itu.
Saat ini, KSSK memastikan bahwa setiap institusi kembali fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam mendukung stabilitas perekonomian nasional. Kemenkeu kini berfokus pada kredibilitas pengelolaan kebijakan fiskal.