TREN.BISNISMARKET.COM - Pelonggaran signifikan mengenai masa tenor pembiayaan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi rumah tapak dan rumah susun (rusun) subsidi kini telah disetujui oleh Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini memungkinkan masa angsuran diperpanjang hingga mencapai 40 tahun.
Kebijakan baru ini secara langsung bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Perpanjangan tenor ini diharapkan dapat menekan angka ketimpangan kepemilikan rumah atau backlog nasional.
Saat ini, cicilan bulanan rata-rata untuk rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan harga sekitar Rp166 juta dan tenor 20 tahun masih berada di kisaran Rp1,05 juta per bulan. Angka tersebut masih dianggap menjadi penghalang utama bagi kelompok pekerja dengan upah minimum.
Dengan adanya perpanjangan masa angsuran hingga empat dekade, terjadi proyeksi penurunan signifikan pada kewajiban setoran bulanan bagi para debitur MBR. Estimasi menunjukkan bahwa cicilan bulanan dapat menyusut hingga menyentuh angka sekitar Rp773.000 per bulan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat. "Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar,” jelas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Keputusan mengenai perpanjangan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan langsung yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memudahkan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri PKP menegaskan konsistensi pemerintah terkait skema suku bunga yang berlaku dalam program ini. "Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/6/2026).
Pemerintah optimis bahwa implementasi kebijakan suku bunga tetap 5% (untuk rumah tapak) dan 6% (untuk rusun) dengan tenor maksimal 40 tahun akan mendukung target penyaluran FLPP. Target penyaluran yang ditetapkan untuk sepanjang tahun 2026 adalah sebanyak 350.000 unit rumah.
Peningkatan akses pembiayaan ini juga diharapkan dapat mengakselerasi realisasi Program 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Implementasi penyaluran rumah subsidi FLPP ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta diawasi oleh Komite Tapera.