TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang memperluas batasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga mencapai Rp14 juta per bulan, sebuah keputusan yang menimbulkan beragam respons di masyarakat. Sejumlah pihak menyuarakan keprihatinan bahwa perluasan ini justru dapat mempersempit peluang bagi kelompok masyarakat desil bawah untuk mendapatkan akses perumahan yang layak.
Sejumlah pengamat sektor perumahan menilai bahwa perubahan batas pendapatan MBR ini tidak secara efektif menyelesaikan akar permasalahan ketersediaan rumah bagi masyarakat miskin. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini berisiko mengalihkan alokasi dana subsidi negara kepada kelompok masyarakat menengah yang sebetulnya sudah mampu mengakses skema pembiayaan komersial.
Dampak yang dikhawatirkan adalah kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan riil antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan akan semakin tersisih dari kuota bantuan perumahan yang tersedia. Kelompok ini merupakan tulang punggung dari backlog perumahan yang ada saat ini.
Alfred Condo, seorang penggiat Koperasi Perumahan, menyatakan keraguannya bahwa perluasan batas MBR akan meningkatkan serapan rumah subsidi secara signifikan. Menurutnya, masalah utama rendahnya serapan bukanlah karena kelompok berpenghasilan Rp12 juta hingga Rp14 juta terhalang membeli, melainkan karena daya beli masyarakat desil bawah yang lemah.
"FLPP anjlok bukan karena orang berpenghasilan Rp12 juta hingga Rp14 juta terhalang membeli. FLPP anjlok karena masyarakat berpenghasilan Rp3 hingga 5 juta yang memang penghuni terbesar backlog perumahan tidak mampu membayar," jelas Alfred dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/202).
Alfred merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Susenas 2025, yang menunjukkan bahwa ketimpangan kepemilikan rumah paling terkonsentrasi pada desil 3 hingga desil 5 dengan rentang pendapatan bulanan sekitar Rp800.000 hingga Rp1,5 juta.
Ia berargumen bahwa masyarakat dengan pendapatan hingga Rp14 juta sebetulnya sudah berada dalam posisi yang mampu untuk membeli hunian dengan skema komersial. Oleh karena itu, penaikan batas MBR ini dipandang kurang tepat sasaran.
"Sehingga, menaikkan batas MBR ke Rp14 juta bukan memperluas akses bagi yang membutuhkan, itu justru menggeser subsidi ke kelompok yang secara ekonomi sebenarnya sudah mampu menanggung pembiayaan komersial," tambahnya.
Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto, memiliki pandangan serupa, menilai langkah ini berpotensi menciptakan masalah baru terkait ketepatan sasaran distribusi rumah subsidi. Ia khawatir golongan masyarakat miskin akan semakin terpinggirkan dalam persaingan pasar perumahan.