TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan jaminan bahwa seluruh maskapai penerbangan yang melayani rute domestik telah melaksanakan kebijakan diskon tarif tiket pesawat. Insentif ini diberlakukan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sepanjang periode libur sekolah yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa implementasi insentif ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pemantauan dilakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memastikan kelancaran program tersebut.
"Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Pemantauan ini dilakukan menggunakan aplikasi khusus, yaitu Air Transport Inspection System (ArTIS), terhadap data penjualan tiket per tanggal 24 Juni 2026. Hasilnya menunjukkan penyesuaian harga tiket telah diterapkan pada berbagai rute penerbangan domestik untuk kelas ekonomi.
Menurut pandangan Lukman, program pemberian diskon ini memiliki tujuan strategis untuk mendukung mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah di Indonesia serta memberikan efek positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Program PPN DTP ini merupakan salah satu upaya stimulus yang digulirkan pemerintah untuk meringankan beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat tetap stabil di tengah tingginya permintaan perjalanan saat libur panjang.
"Ini sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional," kata Lukman F. Laisa lebih lanjut mengenai tujuan utama insentif tersebut.
Selain fokus pada penerapan insentif PPN DTP, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga secara aktif mengawasi kepatuhan maskapai terhadap regulasi lain yang mengikat. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap Tarif Batas Atas (TBA) dan komponen fuel surcharge yang berlaku.
Pemerintah telah menggarisbawahi bahwa sanksi administratif akan dikenakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PPN DTP, TBA, maupun fuel surcharge. Hal ini dilakukan untuk menjamin keadilan dan kepatuhan seluruh operator penerbangan.