TREN.BISNISMARKET.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) secara tegas membantah adanya penerapan kebijakan ganjil genap pada sejumlah Gerbang Tol (GT) Dalam Kota yang berada di bawah pengelolaan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad. Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menanggapi informasi yang sempat beredar luas di kalangan masyarakat.
Isu mengenai penerapan ganjil genap di tol muncul seiring dengan berlakunya aturan tersebut pada jalan arteri di wilayah Jakarta. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jalan raya mengenai batasan operasional di jalan tol.
Manajemen JSMR menjelaskan bahwa implementasi sistem ganjil genap yang saat ini berlaku secara spesifik hanya menyasar pada ruas jalan arteri di Jakarta. Kebijakan tersebut tunduk pada regulasi pemerintah daerah, bukan operator jalan tol.
Dilansir dari Bisnis.com, Jasa Marga menjelaskan landasan hukum berlakunya kebijakan tersebut. "Penerapan ganjil genap hanya berlaku di jalan arteri yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," jelas Jasa Marga dalam keterangannya pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Hingga saat ini, perusahaan memastikan bahwa tidak ada kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pada jalan tol maupun gerbang tol yang mereka operasikan. Mereka menjamin tidak ada perubahan dalam ketentuan operasional lalu lintas jalan tol terkait hal ini.
Pernyataan resmi dari Jasa Marga kembali menegaskan posisi mereka mengenai aturan tersebut. "Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tambahnya.
Jasa Marga mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu memverifikasi informasi terkait kebijakan lalu lintas. Masyarakat diminta untuk memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kredibel.
Informasi resmi tersebut dapat diakses melalui website resmi atau akun Instagram resmi milik BUJT terkait. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.
Klarifikasi ini muncul setelah beredar laporan di media sosial yang menyebutkan GT Dalam Kota akan mengimplementasikan ganjil genap bersamaan dengan ruas jalan arteri Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan jam operasional yang sama dengan jalan arteri.