TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melaporkan adanya kenaikan signifikan dalam pembayaran manfaat jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lonjakan ini terutama terlihat pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Fenomena ini terjadi seiring dengan meluasnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaporkan terjadi di berbagai sektor pada periode tersebut. Data yang dirilis OJK menunjukkan adanya korelasi langsung antara PHK dan peningkatan klaim yang diajukan oleh para pekerja yang terdampak.

Perkembangan ini terkonfirmasi dalam data per Maret 2026, di mana pembayaran Jaminan Hari Tua mengalami pertumbuhan sebesar Rp 1,85 triliun secara tahunan. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 14,1 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menggarisbawahi bahwa kenaikan klaim JHT ini secara spesifik didorong oleh meningkatnya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK.

Selain JHT, realisasi klaim untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga melonjak tajam, mencapai peningkatan hingga 91 persen secara year-on-year. Peningkatan drastis ini turut dipengaruhi oleh adanya relaksasi aturan pemenuhan syarat klaim.

Faktor lain yang mendorong lonjakan klaim JKP adalah penambahan manfaat yang kini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025. Hal ini membuat lebih banyak pekerja yang memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JKP pasca kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari Money, Ogi Prastomiyono menekankan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan program ini. "Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif," ujar Ogi Prastomiyono.

Langkah antisipatif sedang dilakukan dengan meninjau secara berkala struktur program serta besaran manfaat yang diberikan. Tujuannya adalah menyelaraskan manfaat tersebut dengan profil risiko peserta dan kondisi dinamika perekonomian terkini.

"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," kata Ogi Prastomiyono.