TREN.BISNISMARKET.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesediaannya untuk meninjau kembali kebenaran informasi mengenai kompensasi yang diterima oleh sejumlah pekerja Tokopedia yang terdampak restrukturisasi. Hal ini dilakukan menyusul adanya sorotan publik terkait pembayaran pesangon pasca isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Pernyataan Dasco disampaikan melalui akun media sosial X miliknya sebagai respons langsung terhadap pertanyaan yang diajukan oleh warganet mengenai hak pekerja atas pesangon saat terjadi PHK. Akun bernama @thekerupuk menjadi salah satu yang menyuarakan hal ini, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Akun tersebut sempat menuliskan sebuah pertanyaan yang menanyakan apakah kompensasi pesangon memang merupakan hak pekerja yang terkena PHK sesuai regulasi yang berlaku. "Yth Sdr, Abangda, Kanda Sufmi Dasco Ahmad @bang_dasco. Mohon Izin bertanya, bukannya kompensasi berupa pesagon itu merupakan hak pekerja ketika kena PHK? Seperti yang sudah diatur dalam aturan UU Ciptaker? ((Bertanya dengan nada spontan santun, mohon dijawab 🙏))," tulis akun tersebut sembari melampirkan gambar aturan terkait, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Dasco merespons singkat di platform yang sama, mengindikasikan bahwa informasi yang ia terima sebelumnya berbeda dengan apa yang dipertanyakan publik. "Tadi mereka bawa dokumen yang tertera tidak seperti ini, saya cek lagi besok, tks info nya," jawab Dasco.

Sebelumnya, Dasco memang telah mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pertemuan penting antara perwakilan TikTok-Tokopedia dengan Menteri Ketenagakerjaan di tengah memanasnya isu PHK di perusahaan hasil integrasi tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari titik temu dan klarifikasi mengenai situasi yang terjadi.

"Hari ini saya memfasilitasi pertemuan. Kami mengundang perwakilan baik TikTok di China maupun TikTok di Indonesia yang mengakuisisi Tokopedia. Tadi sudah bersama-sama Bapak Menteri Tenaga Kerja kita melakukan dialog," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Executive Director of Tokopedia and TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, secara tegas membantah kabar mengenai adanya PHK masif di perusahaan mereka. Menurutnya, yang terjadi adalah proses penataan organisasi dan mobilitas internal karyawan.

Stephanie Susilo menjelaskan bahwa program yang dijalankan bukanlah pemutusan hubungan kerja, melainkan restrukturisasi internal yang memberikan pilihan kepada karyawan. "Yang pertama adalah tidak ada pemutus hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian karyawan telah mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan menerima paket kompensasi yang ditawarkan. "Dalam program penataan ini memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi, dan memilih untuk bekerja di tempat lain atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok Tokopedia," tambahnya.