TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia kini memiliki pucuk pimpinan baru, setidaknya untuk sementara waktu. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, telah ditunjuk untuk mengisi posisi strategis tersebut. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo, yang telah resmi diterima.
Pergantian tampuk kepemimpinan di bank sentral ini terjadi pada hari Senin, 27 Juli 2026. Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya kesinambungan institusi dalam menjalankan mandatnya.
"Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior," demikian pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Beliau menambahkan bahwa pejabat yang ditunjuk akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
"Yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam jabatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," jelas Prasetyo Hadi lebih lanjut. Penunjukan ini menegaskan peran sentral Deputi Gubernur Senior dalam transisi kepemimpinan BI.
Menyikapi amanah baru ini, Destry Damayanti menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas. Bank Indonesia, di bawah kepemimpinannya, akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan kewenangan yang diemban. Fokus utama tetap pada pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, BI di bawah Pjs Gubernur Destry juga akan terus memelihara stabilitas sistem pembayaran. Hal ini merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kesehatan perekonomian nasional secara keseluruhan.
"Memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan," ungkap Destry Damayanti merinci tugas-tugas yang akan menjadi prioritas. Upaya ini krusial untuk menciptakan fondasi ekonomi yang kokoh.
Seluruh langkah strategis ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil.
"Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang Bank Indonesia," jelas Destry mengenai landasan tugasnya. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusional BI.