TREN.BISNISMARKET.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara, Destry Damayanti, memberikan tanggapan terkait spekulasi mengenai kemungkinan dirinya ditunjuk menjadi Gubernur BI definitif oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat ini, Destry tengah mengemban amanah sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Posisi Pjs Gubernur BI ini dijabat oleh Destry setelah pejabat sebelumnya, Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelumnya, Destry Damayanti telah dikenal luas sebagai Deputi Gubernur Senior di Bank Indonesia.
Destry Damayanti menegaskan bahwa perannya saat ini adalah menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Ia menekankan bahwa posisinya sebagai Pjs Gubernur BI bersifat sementara dan diatur oleh ketentuan hukum.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry Damayanti usai menghadiri rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kompleks Istana Kepresidenan pada Senin malam (27/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan agenda ekonomi nasional dan kepemimpinan di Bank Indonesia. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para pejabat penting yang bertanggung jawab atas stabilitas sistem keuangan negara.
Menanggapi pertanyaan mengenai agenda spesifik dalam rapat, Destry menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada koordinasi terkait stabilitas sistem keuangan. Diskusi tersebut meliputi berbagai aspek yang krusial bagi perekonomian Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Destry Damayanti juga mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mengenai siapa sosok yang akan diusulkan menjadi Gubernur BI definitif. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama saat ini adalah pada pelaksanaan tugas dan fungsi BI sesuai dengan mandat yang ada.
"Oh belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku," jelas Destry Damayanti kepada awak media seusai rapat. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan dalam proses pencalonan gubernur BI.
Proses pencalonan Gubernur Bank Indonesia sendiri memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hal ini memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.