TREN.BISNISMARKET.COM - Di tengah gejolak ekonomi global dan ketegangan geopolitik, Indonesia mengambil langkah strategis memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Penguatan ini terwujud melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026, yang mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan.
Kebijakan ini bertujuan ganda: memperkuat ketahanan eksternal Indonesia dan mendalamkan pasar keuangan domestik. Pemberlakuan wajib penempatan DHE SDA di dalam negeri diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang terus membayangi.
Namun, tantangan utama kebijakan DHE kini bergeser dari perancangan regulasi menjadi pengukuran efektivitas implementasinya. Pertanyaan krusialnya bukan lagi sekadar berapa besar devisa yang berhasil dikembalikan ke tanah air, melainkan sejauh mana devisa tersebut benar-benar bertahan, meningkatkan likuiditas valas, memperkaya pasar keuangan, serta membiayai investasi yang produktif.
Pergeseran fokus kebijakan ini sejalan dengan semangat PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya penyempurnaan ekosistem pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE sebagai fondasi penguatan ketahanan eksternal. Oleh karena itu, orientasi kebijakan perlu bertransformasi dari sekadar kepatuhan administratif (regulatory compliance) menuju efektivitas implementasi yang nyata di lapangan.
"Kegagalan kebijakan publik lebih sering terjadi pada tahap implementasi daripada perumusan kebijakan," terang Jeffrey Pressman dan Aaron Wildavsky dalam karyanya "Implementation" (1973). Mereka menambahkan bahwa semakin banyak aktor yang terlibat, semakin besar pula tantangan koordinasi untuk mencapai tujuan bersama, sebuah pelajaran yang sangat relevan bagi kebijakan DHE.
Implementasi DHE melibatkan jejaring aktor yang kompleks, mulai dari kementerian koordinator, kementerian keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga industri perbankan dan ribuan eksportir. Tanpa koordinasi yang solid dan efektif, regulasi yang dirancang dengan baik sekalipun berpotensi tidak memberikan dampak ekonomi yang optimal sesuai harapan.
Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat melalui rentetan penyempurnaan regulasi, mulai dari PP Nomor 36 Tahun 2023 hingga PP Nomor 21 Tahun 2026. Namun, seperti diingatkan oleh Douglass North, "keberhasilan pembangunan lebih ditentukan oleh kualitas institusi, insentif, tata kelola, dan koordinasi daripada banyaknya regulasi." Oleh karena itu, ukuran keberhasilan DHE harus bergeser dari sekadar kepatuhan administratif menjadi dampak nyata terhadap stabilitas eksternal, pendalaman pasar keuangan, dan pembiayaan pembangunan.
Besarnya nilai ekspor komoditas berbasis sumber daya alam menjadi penanda urgensi kebijakan DHE. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$282,91 miliar, dengan porsi ekspor nonmigas sebesar US$269,84 miliar atau sekitar 95,4% dari total ekspor nasional.
Pada semester pertama 2025, sektor seperti besi dan baja menyumbang US$13,79 miliar, batu bara US$11,97 miliar, serta CPO dan turunannya senilai sekitar US$11,43 miliar. Angka-angka ini menggarisbawahi potensi devisa yang sangat besar dari DHE SDA, yang berpotensi menjadi likuiditas strategis bagi sistem keuangan nasional.