TREN.BISNISMARKET.COM - Keputusan pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) untuk menyesuaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter memicu berbagai respons di masyarakat dan kalangan analis. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan antara menjaga kesehatan keuangan perusahaan energi nasional dan mengikuti dinamika harga pasar global.

Kebijakan ini secara tegas hanya menyasar pada BBM nonsubsidi, sementara harga BBM yang masih disubsidi oleh negara tetap dipertahankan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat melalui penetapan harga Pertalite tetap di Rp10.000 per liter dan Solar subsidi di angka Rp6.800 per liter.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Pertamax, sebagai BBM nonsubsidi, harus tunduk pada pergerakan harga minyak dunia. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menahan kenaikan harga selama beberapa bulan meskipun harga minyak dunia sudah mengalami lonjakan signifikan sejak Maret 2026.

"Pertamax adalah BBM Non-Subsidi, artinya harga Pertamax harus mengikuti harga minyak dunia," ujar Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui akun resmi Sekretariat Kabinet pada Sabtu (13/6/2026).

Teddy Indra Wijaya juga menekankan bahwa harga Pertamax di Indonesia masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Data per 11 Juni 2026 menunjukkan harga Pertamax di Tanah Air masih lebih rendah dibanding Filipina, Thailand, Myanmar, Laos, hingga Singapura.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai bahwa kenaikan ini adalah konsekuensi yang tak terhindarkan setelah Pertamina menanggung selisih harga jual di bawah harga keekonomian selama beberapa waktu. Menurutnya, penahanan harga hanya bisa dilakukan sementara karena terbatasnya dana talangan internal perusahaan.

"Dana talangan Pertamina ini juga terbatas. Karena Pertamax ini kan BBM nonsubsidi. Tidak ada subsidi APBN di dalamnya. Jadi memang murni mengikuti harga pasar," jelas Hendry Cahyono.

Hendry Cahyono menambahkan bahwa jika Pertamina terus menanggung kerugian tanpa penyesuaian, hal tersebut akan menggerus keuntungan dan dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap sektor energi nasional. Investor, katanya, sangat memperhatikan kinerja keuangan dan rasio keuntungan perusahaan sebelum memutuskan investasi.

Pakar ekonomi energi Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyaki, turut mengamini bahwa kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah menjadi faktor utama peningkatan biaya penyediaan BBM. Formula penetapan harga mengacu pada MOPS (Mean of Platts Singapore) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019.