TREN.BISNISMARKET.COM - Pemprov DKI Jakarta menghadapi tantangan fiskal akibat kebijakan insentif pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Dampak signifikan terasa pada potensi pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Fenomena ini muncul seiring dengan lonjakan pesat kepemilikan mobil listrik di Ibu Kota. Pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan ini tercatat sangat cepat, memberikan catatan tersendiri bagi neraca keuangan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi tingginya pertumbuhan kendaraan listrik. "Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Lusiana.
Namun, status bebas pajak membuat lonjakan pertumbuhan tersebut tidak serta-merta berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menyebabkan hilangnya potensi pemasukan daerah yang cukup besar.
Lusiana Herawati merinci potensi kerugian tersebut. "Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," ujarnya.
Jakarta menjadi pusat populasi mobil listrik terbesar di Indonesia, melampaui daerah lain. Tingginya angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap teknologi ini.
Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa banyak pemilik mobil listrik di Jakarta justru memilikinya sebagai kendaraan tambahan, bukan kendaraan utama. Hal ini berimplikasi pada hilangnya potensi pendapatan dari pajak progresif.
"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," sebut Lusiana Herawati.
Terdapat landasan hukum yang membuka peluang daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengindikasikan insentif pajak tidak lagi diberikan secara otomatis.