TREN.BISNISMARKET.COM - Indonesia, sebagai negara kaya sumber daya alam, memiliki potensi besar dalam perdagangan komoditas dunia seperti batu bara, nikel, dan minyak kelapa sawit (CPO). Namun, tingginya nilai ekspor seringkali tidak sebanding dengan penerimaan negara akibat praktik manipulasi perdagangan.

Praktik seperti transfer pricing dan under-invoicing telah lama menjadi masalah serius, menyebabkan kebocoran Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak, tetapi juga mengancam ketahanan cadangan devisa nasional dan kendali otoritas moneter atas valuta asing.

Kebocoran ekspor merupakan ancaman signifikan bagi cadangan devisa nasional, karena hasil ekspor yang tidak masuk ke sistem keuangan domestik mengurangi kendali otoritas moneter atas valuta asing. Pelemahan ketahanan ekonomi jangka panjang menjadi konsekuensi yang mengkhawatirkan dari kondisi ini.

Manipulasi harga, khususnya melalui transfer pricing, umum dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke negara berpenghak pajak rendah. Modus ini melibatkan penjualan komoditas ke afiliasi luar negeri dengan harga murah, lalu dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga lebih tinggi, sehingga selisih laba tercatat di luar negeri.

Praktik under-invoicing semakin memperparah kerugian negara dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar. Pemalsuan spesifikasi teknis seperti nilai kalori batu bara, kadar kemurnian nikel, atau kualitas CPO menjadi modus yang sering digunakan.

Sebelumnya, pengawasan perdagangan luar negeri di Indonesia terfragmentasi, melibatkan berbagai instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, serta kementerian teknis. Keterpisahan sistem digital ini menciptakan celah asimetri informasi, di mana pelaku usaha lebih menguasai data dibandingkan regulator.

Untuk mengatasi kelemahan sistem yang terfragmentasi, pemerintah memperkenalkan kebijakan ekspor satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Entitas ini bertugas memfasilitasi transaksi ekspor komoditas strategis melalui ekosistem pengawasan yang terintegrasi.

"Kebijakan ini merancang ekosistem pengawasan yang terintegrasi, di mana verifikasi transaksi, rekonsiliasi data, pemantauan devisa, dan penyediaan basis data harga disatukan dalam satu kerangka yang saling terhubung," demikian dijelaskan dalam analisis yang dilansir dari Bisnis.com.

Manfaat utama dari kebijakan ini adalah peningkatan transparansi dalam perdagangan internasional. Dengan integrasi data yang komprehensif, pemerintah kini mampu mengidentifikasi anomali transaksi dengan lebih baik, yang sebelumnya sulit diawasi karena data yang tersebar di berbagai instansi.