TREN.BISNISMARKET.COM - Proyek ambisius Indonesia untuk mengekspor energi listrik hijau ke Singapura melalui mekanisme perdagangan listrik lintas batas atau cross-border electricity trading (CBET) kini menghadapi tantangan signifikan. Keberhasilan realisasi ekspor listrik sebesar 3,4 Gigawatt (GW) tersebut sangat bergantung pada kepastian regulasi di dalam negeri.

Hal ini menggarisbawahi urgensi pemerintah dalam segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). RUU ini dipandang sebagai instrumen vital yang akan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh kegiatan industri EBT, termasuk ekspor energi.

Pakar energi menekankan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, investasi dan kepastian operasional proyek energi terbarukan akan terhambat. Proyek ekspor listrik hijau ke Singapura ini merupakan salah satu langkah strategis Indonesia dalam memanfaatkan potensi energi bersih kawasan.

Kebutuhan akan kerangka hukum yang kuat ini muncul karena secara spesifik proyek CBET memerlukan mekanisme pengaturan yang detail. Pengaturan ini mencakup standar teknis, tarif, hingga tata kelola transaksi energi antarnegara.

"Rencana pemerintah untuk mengekspor listrik hijau ke Singapura melalui proyek perdagangan listrik lintas batas (CBET) membutuhkan landasan hukum yang kuat," ujar seorang pakar energi, menyoroti aspek fundamental regulasi.

Kutipan ini menegaskan bahwa landasan hukum idealnya harus mampu mengakomodasi kompleksitas perdagangan energi lintas yurisdiksi. Kepastian hukum akan mendorong investor untuk berani menanamkan modal dalam infrastruktur pembangkit listrik hijau.

Apabila RUU EBT dapat segera disahkan, hal ini diyakini akan menjadi katalisator utama dalam mempercepat realisasi target kapasitas ekspor 3,4 GW tersebut. Proses ini mencakup pembangunan infrastruktur transmisi dan konektivitas antarnegara.

Indonesia melihat ekspor listrik hijau ini bukan hanya sebagai peluang ekonomi, tetapi juga sebagai kontribusi nyata terhadap transisi energi di tingkat regional. Oleh karena itu, percepatan legislasi menjadi prioritas mendesak saat ini.

Dilansir dari sumber terkait, kepastian regulasi ini juga akan memastikan bahwa semua aspek keberlanjutan dan sertifikasi energi hijau dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar internasional yang berlaku.