TREN.BISNISMARKET.COM - Isu mengenai diberlakukannya kebijakan ganjil genap (Ganjil Genap) yang baru di Jakarta telah beredar luas melalui berbagai platform digital. Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penegasan tegas mengenai status peraturan yang berlaku saat ini.

Pramono Anung meminta seluruh masyarakat di ibu kota untuk tidak terpengaruh atau mudah percaya terhadap informasi tidak resmi yang menyebar melalui media sosial maupun kanal digital lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di masyarakat.

Menurut penjelasan Gubernur, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor tersebut masih mengacu sepenuhnya pada regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pramono Anung saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Dilansir dari Berita Jakarta, Gubernur memastikan tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan tersebut.

"Tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," ujar Pramono, menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini adalah yang sudah berjalan.

Gubernur juga secara spesifik meluruskan informasi yang menyebutkan adanya perluasan penerapan ganjil genap pada 28 akses jalan masuk atau keluar gerbang tol (on ramp dan off ramp). Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas di akses-akses gerbang tol tersebut bukanlah kebijakan baru yang diperkenalkan sekarang. Ketentuan tersebut sejatinya sudah menjadi bagian integral dari pengaturan lalu lintas di kawasan yang memang masuk dalam cakupan sistem ganjil genap yang sudah ada.

"Di publik dan di media seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," katanya, menekankan bahwa isu tersebut hanyalah kesalahpahaman publik.

Pramono menambahkan bahwa jika sebuah akses jalan merupakan bagian dari wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona ganjil genap, maka ketentuan yang berlaku adalah regulasi lama. Oleh karena itu, tidak ada pemberlakuan kebijakan baru terkait hal ini.