TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan langkah pelonggaran terhadap kebijakan pembatasan kuota produksi batu bara yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis terhadap dinamika pasar komoditas global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan adanya potensi relaksasi kebijakan pengetatan produksi batu bara yang semula direncanakan. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap perkembangan harga batu bara di pasar internasional yang cenderung fluktuatif belakangan ini.

Secara ideal, peningkatan volume produksi akan dilakukan ketika harga komoditas sedang berada pada posisi yang menguntungkan bagi negara. Hal ini sejalan dengan pertimbangan terhadap ketegangan geopolitik yang masih mewarnai peta permintaan batu bara global saat ini.

"Nah, atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," jelas Bahlil dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Keputusan ini menandai perubahan arah kebijakan signifikan, mengingat pada awal tahun 2026, pemerintah sempat berencana memangkas produksi hingga menyentuh level sekitar 600 juta ton. Target pemangkasan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, realisasi produksi batu bara nasional pada tahun 2025 tercatat mencapai 790 juta ton, sementara pada tahun 2024 bahkan mencapai 834 juta ton. Pemangkasan kuota produksi RKAB 2026 semula bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara yang melemah akibat kelebihan pasok global.

Bahlil menekankan bahwa Indonesia memegang peranan penting dalam pasokan global, menyumbang sekitar 43% dari total 1,3 miliar ton batu bara yang diperdagangkan di dunia, atau setara dengan 514 juta ton. Oleh karena itu, kebijakan produksi harus diarahkan demi kepentingan maksimal negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dikutip dari Bisnis.com, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penurunan kinerja ekspor batu bara pada periode Januari hingga April 2026, yang nilainya mencapai US$7,57 miliar. Angka tersebut merupakan kontraksi sebesar 7,27% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu US$8,17 miliar.

Penurunan nilai ekspor tersebut sejalan dengan terkoreksinya volume ekspor batu bara secara tahunan sebesar 6,7%, dari volume 122,76 juta ton menjadi 114,54 juta ton. Pelemahan kinerja ekspor ini menjadikan batu bara sebagai satu-satunya komoditas unggulan Indonesia yang mencatatkan kinerja negatif pada empat bulan pertama tahun 2026.