TREN.BISNISMARKET.COM - Pergerakan harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren penurunan signifikan pada perdagangan Rabu pagi, 27 Mei 2026. Komoditas yang kerap dijadikan instrumen pelindung nilai ini tercatat mengalami koreksi harga yang menarik perhatian pasar.

Nilai jual emas Antam untuk transaksi hari ini ditetapkan pada posisi Rp2.785.000 per gram, baik untuk pembelian langsung maupun mekanisme buyback. Penurunan ini menjadi fokus utama bagi para investor ritel maupun pelaku pasar modal yang memantau aset berharga ini.

Pergerakan harga logam mulia domestik ini dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk dinamika harga komoditas emas global dan fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Faktor-faktor tersebut menjadi indikator penting dalam penetapan harga jual di dalam negeri.

Bagi masyarakat yang berminat melakukan investasi atau transaksi, PT Antam Tbk telah menyediakan daftar harga resmi yang terperinci berdasarkan pecahan berat batangan yang ditawarkan. Daftar ini mencakup variasi ukuran mulai dari unit terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram.

Perlu diketahui bahwa setiap aktivitas jual beli logam mulia di Indonesia tunduk pada regulasi perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini mengharuskan calon pembeli dan penjual untuk memahami implikasi pajak dari setiap transaksi yang dilakukan.

Terkait pembelian emas batangan, ketentuan perpajakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran persentase pajak yang dikenakan bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Sementara itu, terdapat aturan pajak yang berbeda khusus untuk aktivitas penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada PT Antam Tbk, apabila nilai transaksinya melebihi batas tertentu. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan fiskal bagi para investor.

"Sesuai dengan ketentuan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22," sebagaimana dijelaskan dalam informasi resmi yang dirilis, merujuk pada aturan pajak pembelian.

Lebih lanjut, untuk transaksi buyback dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, terdapat perbedaan tarif potongan PPh Pasal 22 yang diterapkan. Bagi investor yang memiliki NPWP, potongan pajaknya adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.