TREN.BISNISMARKET.COM - Pusat Psikologi (Puspsi) TNI telah mengeluarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kesimpulan utama dari pemeriksaan ini adalah bahwa keempat terdakwa tersebut dinilai masih memungkinkan untuk tetap menjadi anggota TNI.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Puspsi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, setelah mengungkapkan hasil asesmen yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2026. Pemeriksaan psikologi ini dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh tersangka secara bersama-sama.

"Hasil data yang kami peroleh, sebenarnya kapasitas dari empat terdakwa ini masih cukup normal. Artinya, meskipun kondisi yang bersangkutan tidak optimal, mereka bisa menjaga kapasitasnya sebagai anggota TNI," ujar Agus Syahrudin saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5).

Kolonel Agus juga mencatat bahwa selama proses pemeriksaan psikologis berlangsung, keempat terdakwa menunjukkan tingkat agresivitas yang tergolong tinggi. Meskipun demikian, TNI memiliki pertimbangan bahwa prajurit memang dituntut untuk memiliki tingkat agresivitas yang memadai dalam tugasnya.

"Di sisi lain, Agus mengatakan seluruh terdakwa menunjukkan rasa bersalah setelah melakukan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie," tambah Agus. Rasa bersalah ini, menurutnya, tampak jelas dari sikap dan respons verbal mereka selama sesi wawancara dalam pemeriksaan psikologis tersebut.

"Rasa penyesalan tidak hanya kepada pribadi korban, tapi juga kepada keluarga dan institusi," kata Kolonel Arh Agus Syahrudin. Hal ini menunjukkan adanya dimensi penyesalan yang meluas di luar aspek pribadi korban.

Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh Analis Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengenai validitas kesimpulan Puspsi TNI. Reza menekankan bahwa hasil pemeriksaan psikologi tersebut tidak secara otomatis menentukan kelayakan mereka untuk tetap menjadi anggota TNI.

"Hasil pemeriksaan psikologi kepada keempat terdakwa tidak bisa memutuskan apakah keempat terdakwa masih dapat menjadi anggota TNI atau tidak," ujar Reza Indragiri Amriel. Ia menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan psikologi yang dilakukan saat itu adalah untuk memastikan kemampuan terdakwa menghadiri sidang, bukan untuk menilai kelayakan profesi mereka.

Reza menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi dengan tujuan menguji kelayakan menjalani sidang memerlukan analisis yang jauh lebih mendalam dan mendekati ranah psikologi klinis. Setidaknya ada empat dimensi penting yang seharusnya dibedah dalam konteks kelayakan menjalani sidang, yaitu dimensi pribadi, profesi, sosial, dan institusi.