TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah pencekalan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan acara "Bali Silent Disco". Tindakan ini diambil setelah muncul polemik mengenai dugaan diskriminasi terhadap warga lokal Bali dan Indonesia dalam acara tersebut.

Acara lari yang dikenal sebagai "Bali Silent Disco" ini menjadi sorotan publik karena penyelenggaraannya diduga melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Polemik ini memicu perhatian serius dari pihak imigrasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, warga negara asing dilarang keras untuk menyelenggarakan sebuah acara atau bertindak sebagai penyelenggara acara (event organizer) di Indonesia.

"Sesuai aturan, WNA dilarang menyelenggarakan sebuah acara atau menjadi event organizer," ujar Hendarsam Marantoko.

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa keterlibatan WNA dalam sebuah acara massal di Indonesia hanya diperkenankan sebatas sebagai kru atau tim resmi (Official) dari acara tersebut, bukan sebagai pengambil kebijakan utama.

"WNA, selama di Indonesia, hanya diperkenankan untuk terlibat sebagai kru atau tim resmi (Official) sebuah acara massal," jelas Hendarsam Marantoko.

Menanggapi situasi yang terjadi, Hendarsam Marantoko menyamakan penyelenggaraan acara tersebut dengan konsep "negara dalam negara". Hal ini menunjukkan bahwa Imigrasi memandang pelanggaran tersebut sangat serius.

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ungkap Hendarsam Marantoko.

Menindaklanjuti temuan ini, Hendarsam Marantoko telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya di Bali untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak penyelenggara acara tersebut.