TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia kini tengah bersiap untuk menyambut para konglomerat dunia melalui sebuah inisiatif strategis bernama Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menarik investasi asing berskala besar ke tanah air.
Terbaru, Undang-Undang (UU) PFII telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 21 Juli 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ambisi Indonesia menjadi pusat finansial global.
Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah fasilitas "golden visa". Pemberian visa istimewa ini diatur secara spesifik dalam Pasal 65 UU PFII.
"Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII," demikian bunyi Pasal 65 UU PFII.
Tujuan utama di balik pemberian golden visa ini adalah untuk mendorong masuknya investasi bernilai tinggi. Selain itu, fasilitas ini juga diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua yang nyaman bagi para individu dengan kekayaan ultra tinggi (Ultra High Net Worth Individual/UHNWI) dari berbagai belahan dunia.
Lebih lanjut, UU PFII juga membuka pintu bagi fasilitas perpajakan yang sangat menarik, yaitu pembebasan pajak atas warisan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 61 undang-undang tersebut.
"Pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII, dengan ketentuan yakni harta yang diwariskan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII dan pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII," jelas Pasal 61 UU PFII.
Meskipun detail lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini belum diungkapkan secara rinci oleh pemerintah, penelusuran menunjukkan bahwa fasilitas serupa telah berhasil diterapkan di pusat-pusat finansial global terkemuka lainnya. Singapura dan Dubai, misalnya, telah lebih dulu menawarkan pembebasan pajak atas harta warisan bagi investor asing.
Sementara itu, konsep golden visa bukanlah hal baru bagi Indonesia. Kebijakan ini sebenarnya telah diimplementasikan sebelumnya dengan durasi yang bervariasi, mulai dari lima hingga sepuluh tahun.