TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan jaminan tegas bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan menjadi sarang bagi "dana-dana gelap" dari kancah internasional.
Hal ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan fasilitas finansial baru tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pengawasan yang ketat demi mencegah masuknya dana-dana ilegal.
Dalam upaya menjaga integritas PFII, prinsip "Know Your Customer" (KYC) akan menjadi panduan utama dalam proses penerimaan investor. Sistem ini memastikan setiap investor terverifikasi dengan baik sebelum bertransaksi.
Selain itu, PFII juga akan mengadopsi prinsip-prinsip anti pencucian uang (anti-money laundering) yang berlaku secara internasional. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memberantas tindak pidana finansial.
"Di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (22/7/2026).
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya, menyambut baik potensi PFII dalam menarik investasi besar dari luar negeri. Ia juga berharap PFII dapat memfasilitasi repatriasi aset Warga Negara Indonesia yang saat ini tersimpan di luar negeri.
Meskipun demikian, Purbaya mengakui belum memiliki data pasti mengenai besaran potensi aset WNI yang dapat direpatriasi. Namun, ia meyakini jumlahnya sangat signifikan, bahkan jika sebagian dianggap sebagai "uang gelap".
"Kalau seberapa besar berarti saya sudah tahu angkanya persis. Padahal itu uang-uang sebagian gelap, berarti enggak bisa dihitung. Tapi pasti besar sekali," papar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menambahkan bahwa meskipun target repatriasi aset WNI tidak muluk-muluk, masuknya aliran dana asing, khususnya dari kawasan Timur Tengah, tetap menjadi ekspektasi positif bagi perekonomian Indonesia.