TREN.BISNISMARKET.COM - Sebuah catatan kelam dalam sejarah perbankan Indonesia terungkap melalui kasus korupsi besar yang melibatkan seorang mantan menteri pada puluhan tahun silam. Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963 hingga 1966, Jusuf Muda Dalam (JMD), menjadi sorotan utama dalam perkara yang dikenal publik sebagai Skandal JMD.

Kasus yang mencuat pada tahun 1966 ini, yang sempat dijuluki sebagai laporan "Anak Penyamun di Sarang Perawan", menjerat JMD dalam empat tuduhan utama terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai pejabat negara. Salah satu tuduhan serius adalah izin impor yang diberikan JMD kepada beberapa perusahaan importir melalui skema pembayaran ditangguhkan atau Deferred Payment.

Skema Deferred Payment tersebut mengizinkan penangguhan pembayaran kredit luar negeri dalam jangka waktu tertentu, dan total nilai yang terlibat dalam skema ini mencapai angka fantastis, yaitu US$270 juta.

Selain itu, JMD juga dituduh terlibat dalam pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan tertentu, kebijakan yang kemudian terbukti mengakibatkan defisit signifikan bagi keuangan negara saat itu. Tuduhan ketiga yang memberatkan adalah dugaan penggelapan kas negara atau dana revolusi dengan nilai mencapai Rp 97,3 miliar.

Tuduhan terakhir yang menjerat JMD adalah keterlibatannya dalam upaya penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslowakia. Dana yang diperoleh dari praktik korupsi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset mewah dan gaya hidup hedonis.

Hasil korupsi tersebut dilaporkan digunakan JMD untuk membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, dan bahkan membiayai kehidupan sekitar 25 perempuan, meskipun pada saat itu ia telah terikat pernikahan dengan enam orang istri. Skandal ini memicu kemarahan publik yang meluas, terutama karena terjadi di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang memburuk akibat inflasi tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Persidangan kasus JMD dimulai pada 30 Agustus 1966, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde, dan menarik perhatian masyarakat luas sehingga ruang sidang selalu penuh sesak. Dikutip dari Harian Mertjusuar (3 September 1966), suasana persidangan disebut nyaris selalu gaduh selama proses berlangsung.

Meskipun JMD dilaporkan terus menyangkal berbagai tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya, ia tidak membantah mengenai statusnya yang memiliki enam orang istri.

Dalam salah satu momen persidangan, JMD memberikan pembelaan terkait kehidupan pribadinya di hadapan majelis hakim. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim.