• TREN.BISNISMARKET.COM - PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), emiten yang terafiliasi dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam, angkat bicara mengenai adanya sengketa hukum material yang disampaikan oleh Law Office R. Azhari & Co. Penjelasan resmi ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses transaksi pembelian minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JARR secara tegas menyatakan bertindak sebagai pembeli yang memiliki itikad baik dalam setiap transaksi.

"Perseroan menegaskan transaksi pembelian minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah dilakukan sesuai ketentuan dan Perseroan bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik," jelas JARR dalam keterbukaan informasi.

Dalam kronologi yang dipaparkan, JARR menerima surat penawaran pada 10 Maret 2025 untuk pengadaan sebanyak 15.000 metrik ton (MT) CPO. Kesepakatan awal ini kemudian diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 13 Maret 2025.

Selanjutnya, sebagai bagian dari komitmen transaksi, JARR telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp50 miliar pada 14 Maret 2025. Pembayaran ini merupakan langkah awal dalam realisasi pembelian CPO tersebut.

JARR menjelaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara (APN) merupakan pihak yang mendapatkan penugasan khusus dari Kejaksaan Agung RI. Penugasan tersebut berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) yang ditujukan kepada Menteri BUMN, terkait pengelolaan operasional perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya.

"APN merupakan pihak yang mendapat penugasan untuk mengelola operasional perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) Kejaksaan Agung RI kepada Menteri BUMN," terang JARR.

Surat pernyataan dari APN yang dikutip oleh JARR menguraikan bahwa penugasan tersebut mencakup pengelolaan barang sitaan. Pengelolaan ini meliputi kebun sawit, fasilitas pengolahan, produksi CPO, hingga produk turunannya.

Perseroan juga mengklaim telah melakukan uji tuntas yang memadai atas kepemilikan barang. Uji tuntas ini didasarkan pada dokumen transaksi yang relevan serta informasi detail mengenai penugasan APN yang telah diterima.