TREN.BISNISMARKET.COM - PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), salah satu emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam, telah merespons pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Klarifikasi ini menyangkut sengketa hukum material yang diangkat oleh Law Office R. Azhari & Co.
Perseroan ingin menegaskan bahwa seluruh proses pembelian minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JARR menyatakan bahwa mereka bertindak sebagai pembeli yang memiliki itikad baik dalam transaksi tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan, JARR merinci kronologi pembelian CPO dari APN. Penawaran pembelian untuk volume 15.000 metrik ton (MT) diterima pada 10 Maret 2025, diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 13 Maret 2025.
Selanjutnya, JARR melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp50 miliar pada 14 Maret 2025. Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan pembelian CPO yang menjadi sorotan.
Menurut penjelasan JARR, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) merupakan entitas yang ditugaskan untuk mengelola operasional perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya. Penugasan ini diberikan berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) dari Kejaksaan Agung RI kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penugasan tersebut mencakup pengelolaan barang sitaan berupa kebun sawit, fasilitas pengolahan, produksi CPO, hingga produk turunannya," demikian kutipan dari surat pernyataan APN yang dirujuk oleh JARR.
Perseroan juga mengklaim telah melakukan uji tuntas (due diligence) yang memadai terkait kepemilikan barang. Proses ini didasarkan pada dokumen transaksi serta informasi mengenai penugasan APN yang diterima.
Pada 15 April 2025, JARR melaporkan penerimaan sebanyak 3.498,150 MT CPO. Penerimaan ini didukung oleh berita acara serah terima dan dokumen surveyor dari PT Tribhakti.
"Sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar kemudian dilunasi pada 23 April 2025," ungkap JARR, menegaskan bahwa CPO tersebut telah diterima dan dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi.