TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan Devis Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam negeri melalui bank-bank Himbara. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026 mendatang.

Langkah regulasi yang cukup tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap pelemahan nilai tukar rupiah, yang sebelumnya sempat menembus level Rp17.600 untuk setiap dolar Amerika Serikat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan devisa di pasar domestik dan menahan tekanan depresiasi mata uang. Dilansir dari Suara, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi ekonomi makro.

Aturan spesifik membagi kewajiban berdasarkan sektor, di mana eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dari DHE mereka selama periode tiga bulan. Hal ini menunjukkan adanya penargetan khusus pada sektor yang memiliki volume transaksi devisa besar.

Sementara itu, pelaku usaha di sektor nonmigas mendapatkan ketentuan yang lebih ketat, yaitu wajib menempatkan 100 persen DHE mereka di rekening khusus pada bank Himbara. Jangka waktu penempatan minimum untuk sektor nonmigas ini ditetapkan selama 12 bulan penuh.

Pengumuman mengenai pengetatan kebijakan valuta asing ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers resmi. Konferensi pers tersebut diselenggarakan di Gedung DPR RI sebagai forum publikasi kebijakan strategis.

Menteri Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah terkait implementasi penuh kebijakan ini. "Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai insentif pendukung, Pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa mencapai nol persen atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut. Namun, relaksasi tetap diberikan bagi eksportir yang terikat perjanjian bilateral khusus untuk menyimpan sebagian DHE di bank non-Himbara.

Kebijakan ini muncul di tengah tantangan yang dihadapi Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai tukar, terutama karena keterbatasan ruang intervensi akibat penyusutan cadangan devisa. Posisi cadangan devisa pada akhir April 2026 tercatat menurun menjadi USD146,2 miliar dari posisi sebelumnya di angka USD148,2 miliar.

Situasi keuangan negara juga menjadi pertimbangan mengingat total utang pemerintah per 31 Maret 2026 telah membengkak mencapai Rp9.920,42 triliun. Dominasi utang ini sebagian besar berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.652,89 triliun.