TREN.BISNISMARKET.COM - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital diproyeksikan mengalami lonjakan signifikan menyusul kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang bertransaksi melalui platform e-commerce besar. Mekanisme baru ini menyasar merchant di marketplace ternama seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meyakini bahwa sektor ekonomi digital masih menyimpan potensi penerimaan pajak yang sangat besar untuk digali lebih lanjut. Tren pertumbuhan dalam lima tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan konsisten pada kontribusi sektor ini terhadap kas negara.

"Dari yang saya amati lima tahun ke belakang, itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Penerapan PPh Pasal 22 melalui sistem marketplace ini diharapkan menjadi katalisator utama dalam menggandakan penerimaan pajak dari aktivitas digital. DJP menargetkan kenaikan signifikan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi sistem Coretax.

"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya Insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun," jelas Bimo Wijayanto mengenai proyeksi peningkatan penerimaan tersebut.

Selain fokus pada peningkatan penerimaan, Bimo menekankan bahwa mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang adil atau level playing field. Hal ini penting untuk memastikan pelaku usaha daring dan luring, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berada dalam posisi yang setara.

Dilansir dari Bisnis.com, secara agregat, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital memang terus menunjukkan tren positif. Per akhir Mei 2026, DJP mencatat total penerimaan dari sektor ini telah mencapai angka Rp52,85 triliun.

Kontributor terbesar dari total penerimaan tersebut disumbangkan oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang mencapai Rp40,55 triliun. DJP juga terus memperluas cakupan pemungut pajak untuk PPN PMSE, menunjuk entitas baru seperti Strava, Inc.

Saat ini, total penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 271 entitas per akhir Mei 2026. Penerimaan negara juga didukung oleh sektor lain seperti pajak aset kripto sebesar Rp2,06 triliun dan pajak fintech (peer-to-peer lending) senilai Rp4,98 triliun.