TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah menunjuk empat platform lokapasar terbesar di Indonesia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang berjualan di platform mereka. Penunjukan ini didasarkan pada tingkat kesiapan sistem dan skala transaksi yang dimiliki oleh keempat perusahaan tersebut.
Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di lokapasar ini dijadwalkan akan dimulai secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.
Keempat perusahaan yang mendapatkan mandat ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada otoritas pajak tertinggi.
"Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo Wijayanto, kriteria utama dalam memilih keempat platform ini meliputi kesiapan sistem administrasi mereka, besar kecilnya skala transaksi yang diproses, serta penggunaan mekanisme escrow account dalam setiap transaksi. Keempat perusahaan ini diberi waktu satu bulan tambahan untuk menyelesaikan persiapan teknis sebelum tenggat waktu 1 Agustus 2026.
Ke depan, DJP tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah perusahaan lokapasar yang akan ditugaskan sebagai pemungut pajak. Penambahan tersebut akan didasarkan pada evaluasi berkelanjutan mengenai kesiapan sistem dan besaran skala transaksi yang mereka kelola.
Terungkapnya Cuan Miliaran Dolar Donald Trump dari Bisnis Kripto Picu Debat Etika Kepresidenan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa kriteria spesifik untuk penunjukan di masa depan mencakup besaran omzet dan volume lalu lintas (traffic) pengguna. "Kalau jumlah omzet itu Rp600 juta dalam 12 bulan atau juga kalau dalam trafficnya itu 12.000 dalam 12 bulan. Nanti apabila perkembangannya kami temukan yang lain tentu juga secara bertahap akan kami masukkan," papar Yon dalam kesempatan yang sama.
Yon Arsal juga menggarisbawahi bahwa terdapat perlakuan khusus untuk pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant di lokapasar. "Untuk tarifnya, bagi merchant dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun, maka tetap dikenakan tarif final 0,5% sebagaimana pedagang luring," jelasnya.
Lebih lanjut mengenai pelaporan, Bimo Wijayanto menjelaskan alur pemungutan pajak yang terintegrasi dengan proses pembayaran konsumen. Konsumen akan membayar, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang domestik, dan menerbitkan invoice yang berfungsi sebagai bukti potong. "Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke Kas Negara," lanjut Bimo.