TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan klarifikasi mengenai arah kebijakan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) setelah berakhirnya masa berlaku tarif universal sebesar 10% dalam 150 hari, yang dijadwalkan usai pada 24 Juli 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemendag, Jakarta, pada hari Senin, 8 Juni 2026.
Mendag menjelaskan bahwa tarif 10% yang berlaku saat ini merupakan kebijakan sementara yang menggantikan kebijakan tarif resiprokal (reciprocal tariff) AS yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
"Jadi tarif yang ditentukan oleh pemerintah Amerika 10% tadi menggantikan resiprokal itu berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," kata Budi Santoso saat konferensi pers berlangsung.
Pemerintah AS, melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), diketahui telah memulai investigasi Section 301 pada 11 Maret 2026, dengan fokus utama pada isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur negara-negara mitra.
Berdasarkan hasil awal investigasi yang dirilis USTR pada 2 Juni 2026, terdapat usulan penerapan tarif baru berkisar antara 10% hingga 12,5% yang akan dikenakan kepada 60 negara atau ekonomi yang menjadi objek penyelidikan.
Dilansir dari Bisnis.com, Budi Santoso memaparkan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diusulkan dikenakan tarif 10%, bersama dengan 14 negara lainnya, sementara mayoritas negara lain diusulkan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 12,5%.
Mengenai isu kerja paksa, Mendag menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang memadai, termasuk Agreement Reciprocal Tariff (ART) yang menjadi landasan pemenuhan standar ketenagakerjaan.
"Menurutnya, kebijakan tarif tambahan dari AS tersebut masih sebatas usulan dan sifatnya dinamis," ujar Budi Santoso.