TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah menetapkan syarat tegas bagi perusahaan yang memenangkan lelang hak penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Pemenang lelang tidak hanya memperoleh hak penggunaan spektrum, tetapi juga diwajibkan membangun infrastruktur telekomunikasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kewajiban pembangunan ini secara spesifik menargetkan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di seluruh nusantara. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan pemerataan akses digital.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat berpartisipasi dalam acara Economic Update CNBC Indonesia pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Nezar Patria menjelaskan bahwa proses lelang spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperluas cakupan layanan internet nasional. Selain perluasan jangkauan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas konektivitas secara keseluruhan.

Spektrum 700 MHz dinilai memiliki karakteristik yang mampu menjangkau area yang lebih luas, sehingga sangat cocok untuk upaya perluasan layanan telekomunikasi. Sementara itu, spektrum 2,6 GHz dilelang dengan tujuan spesifik untuk memperkuat layanan broadband yang sudah ada.

"700 MHz itu untuk memperluas cakupan. Kita kenal spektrumnya cukup luas. Lalu 2,6 GHz kita lelang dalam rangka memperkuat layanan broadband yang kita punya untuk memberikan kecepatan yang lebih baik bagi pengguna," ujar Nezar Patria.

Masyarakat diharapkan dapat merasakan dua manfaat utama dari pemanfaatan spektrum frekuensi ini, yaitu perluasan jangkauan layanan internet dan peningkatan signifikan pada kecepatan akses data yang diterima.

Wakil Menteri menegaskan bahwa Kominfo terus menjalin kolaborasi erat dengan seluruh pelaku industri telekomunikasi. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan kualitas layanan digital yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Salah satu strategi utama yang diterapkan pemerintah dalam regulasi ini adalah menetapkan kewajiban pembangunan infrastruktur sebagai prasyarat mutlak bagi operator yang berhasil memenangkan lelang frekuensi.