TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Lembaga pengawas ini secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Langkah ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan seluruh masyarakat yang bergantung pada sektor keuangan.

Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial GK. Ia diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham di PT BPR DCN.

Sebelumnya, berkas perkara ini telah melalui tahap pertama pelimpahan dari Penyidik OJK kepada Jaksa Penuntut Umum. Dokumen tersebut dinyatakan lengkap atau P.21 pada tanggal 26 Juni 2026, menandakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum.

Proses penyidikan ini dilaporkan berjalan tidak mudah, OJK menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka. Upaya tersebut antara lain adalah ketidakpatuhan terhadap panggilan pemeriksaan, percobaan melarikan diri, hingga pengajuan upaya hukum praperadilan sebanyak dua kali terkait penetapan status tersangkanya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya penyidikan.

"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Agus Firmansyah, dikutip Minggu (12/7/2026).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka GK diduga melakukan beberapa perbuatan yang melanggar hukum perbankan. Salah satunya adalah tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon.

Praktik ini berlangsung dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan total nilai mencapai sekitar Rp5,8 miliar. Tindakan ini diduga merugikan keuangan bank secara signifikan.