TREN.BISNISMARKET.COM - Keputusan pemerintah yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto kini menetapkan bahwa potongan pendapatan untuk pengemudi ojek online (ojol) di platform GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia akan dipangkas menjadi 8% dari sebelumnya yang mencapai 20%. Hal ini berarti mitra pengemudi roda dua akan menerima 92% dari total tarif setiap perjalanan yang diselesaikan.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan penurunan komisi ini baru diterapkan secara eksklusif untuk mitra pengemudi kendaraan roda dua (R2), yang mencakup layanan seperti GoRide dan GrabBike. Platform penyedia layanan telah mengonfirmasi implementasi kebijakan baru ini melalui pernyataan resmi mereka.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menggarisbawahi bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah menyelesaikan penyusunan regulasi yang komprehensif bagi pengemudi ojol R2. Prioritas ini diberikan mengingat besarnya jumlah mitra dan pengguna layanan roda dua yang ada di Indonesia.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menhub Dudy mengungkapkan bahwa pemerintah belum menutup kemungkinan untuk menerapkan skema potongan komisi serupa bagi layanan taksi online roda empat (R4). Keputusan final mengenai hal ini akan diambil setelah implementasi aturan untuk ojol R2 berjalan dengan baik dan dievaluasi.
"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," ujar Dudy Purwagandhi saat memberikan keterangan pers pada hari Jumat (26/6) pekan lalu.
Perbedaan mendasar dalam pengaturan operasional antara R2 dan R4 menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penundaan kebijakan ini. Untuk wilayah Jabodetabek, regulasi angkutan online roda empat berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, di luar Jabodetabek, pengaturan operasional taksi online diserahkan kepada masing-masing otoritas pemerintah provinsi yang berwenang. Hal ini menciptakan kerangka regulasi yang berbeda antar wilayah untuk layanan roda empat.
Menanggapi isu ini, operator taksi online telah mengajukan usulan agar pengaturan regulasi untuk kendaraan roda empat dapat dipusatkan di tingkat pemerintah pusat saja. Usulan ini masih memerlukan pembahasan mendalam dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," jelas Dudy Purwagandhi.