TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan pandangannya mengenai perkembangan regulasi sektor jasa keuangan yang sedang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menilai bahwa konsep universal banking yang kini sedang dikaji memiliki potensi signifikan untuk menjadi pendorong transformasi di industri keuangan nasional.
Konsep universal banking ini dilihat sebagai kerangka kerja yang dapat memfasilitasi kolaborasi yang lebih erat antara bank-bank besar dan perusahaan teknologi finansial (fintech) yang inovatif. Hal ini sejalan dengan kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang terintegrasi dan lebih efisien.
Aftech melihat adanya potensi besar dalam kerangka regulasi tersebut untuk membuka peluang integrasi yang lebih mendalam antara sektor perbankan tradisional dan ekosistem fintech. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan kompetitif.
Peran OJK dalam merumuskan aturan ini sangat krusial dalam menentukan bagaimana sinergi antara dua entitas besar ini dapat terwujud secara efektif dan aman. Regulasi yang jelas akan mengurangi hambatan operasional bagi kedua belah pihak.
"Aftech menilai konsep universal banking yang tengah digodok OJK berpotensi menjadi katalis transformasi sektor jasa keuangan nasional," ujar perwakilan Aftech.
Transformasi ini sangat penting mengingat pergeseran perilaku konsumen yang kini semakin mengandalkan solusi digital dalam transaksi dan layanan keuangan sehari-hari. Integrasi yang difasilitasi regulasi akan mempercepat adopsi teknologi.
Dengan adanya kerangka universal banking, bank dapat memanfaatkan kapabilitas teknologi fintech dalam hal kecepatan layanan dan inovasi produk, sementara fintech mendapatkan akses yang lebih luas ke basis nasabah bank. Ini adalah simbiosis mutualisme yang potensial.
Dikutip dari informasi yang beredar, kesiapan industri untuk menyambut regulasi ini akan menentukan seberapa cepat dampak positif dari universal banking ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas di Indonesia.