TREN.BISNISMARKET.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah signifikan untuk menyederhanakan proses administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan baru ini secara resmi meniadakan kewajiban bagi wajib pajak untuk melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik kendaraan sebelumnya.
Pelonggaran persyaratan dokumen ini diberlakukan secara nasional mulai Kamis, 16 April 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara lebih tepat waktu dan efisien tanpa hambatan birokrasi.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan relaksasi dokumen ini hanya bersifat sementara dan terbatas. Implementasinya direncanakan hanya berlaku di delapan provinsi tertentu sepanjang tahun 2026 saja, sebelum kembali ke aturan normal.
Dilansir dari Caritahu, kebijakan ini merupakan masa transisi sebelum kewajiban balik nama kendaraan diberlakukan kembali secara penuh pada periode selanjutnya. Hal ini memberikan kelonggaran administrasi khusus bagi para pemilik kendaraan yang masih dalam proses peralihan kepemilikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, memberikan penjelasan mengenai batas waktu berlakunya kemudahan administrasi tersebut. Jangka waktu penerapan kebijakan ini telah ditetapkan secara spesifik oleh Korlantas Polri.
"Namun menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo, kebijakan ini hanya berlaku di tahun 2026," kata Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Penerapan awal kebijakan ini dimulai di wilayah Jawa Barat, yang kemudian diikuti oleh Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, masa berlaku khusus ini dibuka mulai tanggal 24 April hingga 31 Desember 2026, memberikan rentang waktu yang cukup panjang bagi wajib pajak di sana.
Untuk dapat memanfaatkan kemudahan ini di Jawa Tengah, wajib pajak hanya perlu menunjukkan STNK asli, identitas diri pemilik baru, dan dokumen pernyataan kepemilikan kendaraan. Hal ini menunjukkan simplifikasi prosedur yang signifikan dibandingkan skema sebelumnya.
Masyarakat yang memanfaatkan relaksasi ini memiliki tanggung jawab tambahan yang harus dipenuhi. Mereka diwajibkan menandatangani surat kesanggupan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.