TREN.BISNISMARKET.COM - Layanan administrasi lalu lintas di Indonesia kini memasuki era digitalisasi dengan diperkenalkannya Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar. Inovasi ini merupakan inisiatif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik.

Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat saat berinteraksi dengan petugas di jalan raya, termasuk saat menghadapi pemeriksaan rutin. Dengan adanya SIM digital, proses verifikasi diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Digitalisasi dokumen berkendara ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional, seperti yang disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," ujar Brigjen Pol Wibowo, dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026).

Dokumen digital yang tersimpan dalam aplikasi tersebut akan memuat data penting seperti identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga dilengkapi dengan kode QR untuk validasi petugas.

"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," kata Brigjen Pol Wibowo.

Ke depan, sistem ini dirancang untuk mengurangi kewajiban pengendara membawa kartu SIM fisik. Petugas di lapangan hanya perlu memverifikasi data secara terpusat melalui sistem milik Korlantas.

Kartu SIM fisik nantinya akan berfungsi sebagai dokumen cadangan, sehingga masyarakat dapat menyimpannya di rumah saat berkendara.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ucap Brigjen Pol Wibowo.