TREN.BISNISMARKET.COM - Keputusan penting telah diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) bersama dengan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua belah pihak secara resmi menyepakati bahwa RUU ini akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026 mendatang.

Keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Menurutnya, landasan utama pengajuan RUU PFII adalah amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 248A Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026.

UU Nomor 4 Tahun 2026 merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang baru saja disahkan. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur mengenai pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.

Lebih lanjut, aturan turunan terkait implementasi pusat finansial internasional tersebut diwajibkan diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri. Undang-undang ini harus segera dibentuk karena memiliki tenggat waktu yang sangat ketat untuk pemenuhannya.

"Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU No. 4/2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," papar Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR pada hari Selasa, 23 Juni 2026.

Mengingat RUU PFII belum terdaftar dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, Pemerintah mengambil jalur pengajuan di luar prosedur reguler. Jalur ini dimungkinkan berdasarkan argumentasi "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk memperkuat usulan darurat ini, Eddy Hiariej memaparkan lima poin urgensi krusial yang mendasari perlunya pembentukan RUU PFII segera. Poin pertama adalah upaya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional di kawasan global.

Poin kedua adalah mendorong pendalaman serta inovasi dalam sektor keuangan domestik yang selama ini menjadi fokus pembangunan. Poin ketiga adalah upaya menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik yang berskala nasional maupun internasional.

"Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya," lanjut Eddy Hiariej memaparkan poin keempat.