TREN.BISNISMARKET.COM - Wacana mengenai penarikan bertahap dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kini mendapat respons dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Isu ini muncul setelah sebelumnya Purbaya menginformasikan bahwa sekitar Rp300 triliun dana kas pemerintah disebar ke Himbara untuk menjaga likuiditas.
Kebijakan mengenai penempatan dana tersebut sempat diperpanjang batas akhirnya hingga September 2026 oleh otoritas fiskal, dari jadwal semula yakni Maret. Menanggapi kabar penarikan bertahap ini, Purbaya memilih untuk tidak membenarkan atau membantah secara langsung kabar tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Purbaya menegaskan bahwa segala keputusan terkait mekanisme penarikan dana tersebut harus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. "Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri acara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. juga telah memberikan tanggapan terkait isu ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengaku telah mendengar informasi mengenai rencana penarikan dana tersebut.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa koordinasi mengenai tahapan pengembalian dana akan dilakukan dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melibatkan OJK, BI, dan Kementerian Keuangan. "Kemarin kan kita sudah tahu bahwa nanti pengelolaan dana pemerintah sebelumnya ada di BI gitu kan. Kan kita punya KSSK, oleh karena itu nanti OJK bicara tentu saja dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bagaimana masa transisinya," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (22/6/2026).
OJK berharap agar penarikan dana SAL dari Himbara ke kas BI tidak dilakukan secara mendadak atau langsung. Dian khawatir jika penarikan dilakukan serentak, hal tersebut dapat memberikan risiko signifikan terhadap kondisi likuiditas perbankan nasional.
Dian Ediana Rae juga menekankan bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan tersebut sejatinya berperan membantu menjaga agar suku bunga perbankan tidak melonjak tinggi. "Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia nanti mudah-mudahan akan sepakat dengan kita dengan OJK bahwa ini bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," ujar Dian, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI.
Dilansir dari Bisnis.com, penarikan dana SAL oleh pemerintah dari Himbara bukanlah kali pertama terjadi; pemerintah sebelumnya pernah menarik sebagian dana tersebut menjelang akhir tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah mendengar rencana penarikan bertahap tersebut. Ia menyebutkan bahwa BRI telah menyalurkan seluruh penempatan dana SAL tahap pertama yang jatuh tempo pada September 2025, yakni sebesar Rp55 triliun. "Memang ada rencana pemerintah, Kementerian Keuangan, nanti secara berkala akan kami kembalikan," ujar Hery kepada wartawan di lokasi yang sama.