TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum mengajukan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global.

Usulan resmi ini disampaikan dalam sebuah forum resmi bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026. Agenda ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memprioritaskan kerangka hukum bagi pusat keuangan masa depan.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa inisiatif revisi ini merupakan tindak lanjut yang mendesak dari amanat yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tujuan utama pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ini adalah untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara signifikan di mata dunia. Selain itu, tujuannya meliputi pendorongan inovasi di sektor keuangan serta upaya menarik arus investasi asing yang lebih besar.

"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional di Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Lebih lanjut, terdapat tenggat waktu yang ketat yang harus dipenuhi untuk pengesahan undang-undang ini. Pemerintah menargetkan bahwa UU PFII harus sudah selesai dibentuk selambat-lambatnya tiga bulan setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026.

Menurut Wakil Menteri Hukum, urgensi dari pembentukan UU PFII ini sangat berkaitan dengan amanat konstitusi negara. Pembentukan ini dinilai krusial untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Adapun urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah bahwa untuk mensejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif dari sektor keuangan," jelas Edward Omar Sharif Hiariej.

Untuk mewujudkan visi ekonomi yang berkelanjutan tersebut, Indonesia perlu segera mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia di dalam suatu kawasan yang memiliki otoritas dan kewenangan khusus. Kawasan ini diharapkan berfungsi sebagai motor penggerak utama bagi kemajuan ekonomi di masa mendatang.