TREN.BISNISMARKET.COM - Dua raksasa layanan transportasi daring di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) dan Grab Indonesia, telah mengumumkan sebuah kebijakan penting terkait struktur komisi bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Keputusan ini menandai adanya penyesuaian signifikan dalam pembagian pendapatan operasional layanan roda dua.

Kebijakan baru yang disepakati ini menetapkan bahwa potongan komisi bagi mitra ojol untuk layanan transportasi penumpang akan dipangkas menjadi delapan persen (8%). Penetapan persentase baru ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari pembahasan mendalam antara perusahaan dan pemangku kepentingan.

Keputusan final ini disampaikan langsung oleh jajaran petinggi kedua perusahaan teknologi tersebut usai mengadakan pertemuan resmi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan penting ini diketahui berlangsung pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, menjadi salah satu pihak yang mengonfirmasi detail implementasi kebijakan tersebut kepada publik dan media. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi yang muncul belum lama ini.

"Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine Hindra saat memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara III DPR RI.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, yang menegaskan bahwa lini bisnis Grabbike akan mengikuti struktur komisi yang sama. Penetapan batas komisi 8% ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pengemudi.

"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya Grabbike dan implementasi ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026," ucap Neneng Goenadi, menguatkan komitmen waktu yang telah ditetapkan.

Menurut keterangan Catherine Hindra, kebijakan ini secara khusus dirancang untuk merespons tuntutan yang disuarakan oleh aksi massa yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2026. Hal ini menunjukkan adanya upaya perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kesejahteraan mitra pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, turut memberikan pandangan dari sisi legislatif mengenai hasil kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini merupakan buah dari proses advokasi yang panjang dan konsistensi politik.