TREN.BISNISMARKET.COM - Mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan platform marketplace sebagai pemungut pajak akan mulai diimplementasikan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini berlaku efektif per 1 Juli 2026, mengubah skema setor mandiri yang selama ini berlaku bagi para penjual daring.
Secara substansi, kebijakan ini diklaim bukan merupakan pengenaan pajak yang baru, melainkan sekadar perubahan tata cara pemungutan pajak. Namun, jelang tenggat waktu tersebut, kesiapan infrastruktur sistem, regulasi teknis, serta sosialisasi kepada pelaku usaha masih menjadi pekerjaan rumah utama yang perlu diselesaikan.
Menanggapi rencana ini, pelaku industri mengharapkan adanya implementasi yang dilakukan secara bertahap. Mereka mendesak otoritas memberikan waktu yang cukup agar penyesuaian sistem dan alur bisnis digital tidak menimbulkan disrupsi signifikan terhadap kegiatan perdagangan elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan fundamental untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan kondisi berusaha (level playing field) antara sektor perdagangan konvensional dan perdagangan digital.
"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat acara UMKM Insight di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Inge menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha yang selama ini melakukan pembayaran pajak secara mandiri, kewajiban tersebut tetap melekat. Perbedaan utama adalah proses pemungutan akan diambil alih oleh marketplace yang ditunjuk, yang diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi penjual.
Beliau juga menegaskan bahwa PPh yang dipungut oleh platform marketplace tersebut tetap dapat dikreditkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pemungutan pajak berganda (double taxation) pada transaksi tersebut.
Bagi penjual yang hanya bertransaksi melalui marketplace, mereka tidak perlu lagi melakukan penyetoran PPh setiap bulannya, cukup melaporkannya dalam SPT Tahunan. Hal ini menjadi penyederhanaan signifikan dalam pelaporan kewajiban perpajakan bulanan.
DJP juga memberikan kepastian bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dikecualikan dari pemotongan PPh. Penjual hanya perlu menyerahkan surat keterangan kepada marketplace mengenai status omzet mereka yang berada di bawah batas ambang tersebut.