TREN.BISNISMARKET.COM - Sebuah skandal keuangan besar mengguncang Indonesia pada Agustus 1966, melibatkan pejabat tinggi negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Tokoh sentral dalam kasus ini adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), yang saat itu memegang jabatan krusial di pemerintahan.
JMD menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dari tahun 1963 hingga 1966, bertugas di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora. Dalam kapasitasnya, ia bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan negara dan perumusan kebijakan perbankan nasional.
Kurangnya mekanisme pengawasan yang ketat pada periode tersebut menciptakan celah besar yang dimanfaatkan JMD untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini kemudian dikenal publik dengan sebutan Skandal JMD, sebagaimana tercatat dalam laporan berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966).
Skandal JMD terbagi dalam empat perkara utama yang menjeratnya; salah satunya adalah pemberian izin impor melalui skema Deferred Payment yang menangguhkan pembayaran kredit luar negeri hingga mencapai total US$ 270 juta. Selain itu, ia juga terbukti memberikan kredit kepada perusahaan tertentu yang mengakibatkan membengkaknya defisit negara.
Lebih lanjut, JMD didakwa menggelapkan kas negara atau dana revolusi dengan nilai fantastis mencapai Rp97,3 miliar, serta terlibat dalam kasus penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslovakia. Dana hasil korupsi ini ternyata digunakan secara hedonis untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk pembelian properti, kendaraan, perhiasan, dan membiayai hidup 25 perempuan, padahal ia tercatat sudah memiliki enam orang istri.
Kemarahan publik memuncak karena tindakan JMD terjadi di tengah situasi ekonomi Indonesia yang sangat terpuruk, ditandai dengan inflasi tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang menyengsarakan rakyat kecil. Kondisi kontras antara penderitaan masyarakat dan kemewahan pejabat tinggi ini memicu sorotan tajam.
Pada tanggal 30 Agustus 1966, kasus JMD mulai disidangkan di pengadilan, dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Made Labde bersama dua hakim anggota lainnya. Proses persidangan menarik perhatian publik secara luas, menyebabkan ruang sidang selalu penuh sesak dan seringkali gaduh akibat keterangan saksi maupun terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, JMD berusaha keras mengelak dari berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, ada satu pengakuan yang ia sampaikan di hadapan hakim terkait kehidupan pribadinya.
"Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim. Dilansir dari Harian Mertjusuar, hal ini dicatat sebagai salah satu momen persidangan yang menarik perhatian.