TREN.BISNISMARKET.COM - Kewajiban baru bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang beroperasi di platform _e-commerce_ untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mulai menimbulkan sorotan. Regulasi ini termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM 3/2026) mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beleid ini secara resmi mulai berlaku pada 17 Juni 2026, dan mewajibkan UMK yang ingin mendapatkan berbagai fasilitas pelindungan dari pemerintah untuk memastikan kepesertaan jaminan sosial pekerjanya. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin memperoleh pelindungan sesuai regulasi wajib mengikutsertakan pekerjanya aktif dalam program jaminan sosial nasional.
Ketentuan spesifik tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, yang mengharuskan pendaftaran untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Persyaratan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah memberikan pelindungan komprehensif bagi UMK di ekosistem PMSE.
Dikutip dari Bisnis.com, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai bahwa implementasi aturan ini sangat memerlukan masa transisi yang memadai. Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, menyarankan adanya tenggat waktu penyesuaian administrasi dan kepesertaan BPJS bagi jutaan pelaku usaha.
"Perlu tenggat waktu, minimal di tahun ini. Diberikan kesempatan untuk mendaftar atau mendaftarkan karyawannya menjadi pemegang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan paling lambat 31 Desember 2026, atau kalau perlu triwulan II/2027," kata Edy, Selasa (23/6/2026).
Edy Misero juga menekankan bahwa sosialisasi yang masif sangat dibutuhkan agar pelaku UMKM memahami manfaat program jaminan sosial dan mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru tanpa terjadi kejutan mendadak. Akumindo melihat tujuan kebijakan ini positif, meskipun perlu dukungan kebijakan lain, terutama terkait akses permodalan.
Tantangan lain muncul dari keragaman karakteristik pelaku usaha digital, di mana banyak usaha mikro masih dikelola secara mandiri atau bersama anggota keluarga tanpa karyawan formal. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyoroti perlunya pertimbangan kondisi riil di lapangan saat implementasi.
"Perlu diingat bahwa karakteristik UMKM sangat beragam. Banyak usaha mikro yang masih dikelola sendiri atau bersama anggota keluarga, sementara sebagian lainnya sudah memiliki pekerja. Karena itu, implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta disertai sosialisasi dan pendampingan yang memadai," kata Budi ketika dihubungi.
Budi Primawan juga menyatakan bahwa platform _marketplace_ siap membantu pemerintah dalam hal edukasi dan sosialisasi kepada para penjual, meskipun detail mekanisme teknis verifikasi dan implementasi masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan otoritas terkait.